Proyek Dragon di Halmahera Timur Dikeluhkan Warga, Debu Proyek Nikel hingga Ancaman Air Bersih Jadi Sorotan.
LIVE

Proyek Dragon di Halmahera Timur Dikeluhkan Warga, Debu Proyek Nikel hingga Ancaman Air Bersih Jadi Sorotan.

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026

Kendaraan pengangkut material yang terlibat dalam pembangunan pabrik nikel PT FENI menggunakan jalan desa sebagai jalur mobilitas proyek. JATAM.

TribunMalut.com, HALMAHERA TIMUR - Ekspansi industri nikel melalui Proyek Dragon di Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai keluhan warga. Debu dari kendaraan proyek yang melintasi jalan tanah dilaporkan masuk ke permukiman dan dikeluhkan warga karena diduga memicu gangguan kesehatan.

Ilham Abdurajak, warga Desa Soalaipoh yang berbatasan dengan kawasan industri, mengatakan kendaraan pengangkut material pembangunan pabrik nikel PT FENI menggunakan jalan desa untuk mobilitas proyek.

Saat cuaca panas, kendaraan yang melintas membuat debu beterbangan hingga ke rumah warga.

“Debu masuk sampai ke pemukiman warga. Ini harus menjadi perhatian karena masyarakat sudah merasakan dampaknya,” kata Ilham, Senin (19/10/2026).

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengendalian debu dan perlindungan kesehatan masyarakat selama pembangunan kawasan industri berlangsung.

M. Said Marsaoly dari Salawaku Institute, yang juga warga Teluk Buli, menilai persoalan itu tidak boleh dianggap sebatas gangguan kenyamanan.

“Dampaknya sudah dirasakan saat pabrik nikel masih dalam tahap pembangunan. Bagaimana kalau pabriknya sudah mulai beroperasi? Dampaknya mungkin akan jauh lebih parah,” ujarnya.

Said memperingatkan, tanpa pengendalian yang memadai, masyarakat berisiko menanggung dampak lingkungan dalam jangka panjang.

PLTU dan Kebutuhan Air Dipertanyakan

Selain debu, keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dekat permukiman serta kebutuhan air kawasan industri turut menjadi perhatian.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mencatat, FENI Haltim Industrial Park direncanakan memiliki PLTU berkapasitas sekitar 680 megawatt. Sementara kebutuhan air kawasan industri tersebut diperkirakan mencapai 160.000 meter kubik per hari berdasarkan informasi JATAM dan Salawaku Institute.

Besarnya kebutuhan air itu memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, besaran kebutuhan tersebut perlu ditelaah bersama data sumber pengambilan air, perizinan, serta kajian dampak lingkungan.

“Jangan korbankan hak warga atas air bersih demi proyek nikel yang mengatasnamakan transisi energi,” tegas Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji.

Teluk Buli dan Persoalan Lingkungan

JATAM juga mengingatkan persoalan lingkungan yang sebelumnya dilaporkan di kawasan Teluk Buli, termasuk dugaan limpasan sedimen pertambangan di sekitar Moronopo dan dampaknya terhadap sungai serta ekosistem pesisir.

Salawaku Institute dan JATAM mencatat, pada awal Agustus 2025, Sungai Kukuba dilaporkan berubah keruh kecokelatan. Air keran di rumah warga Maba Pura juga disebut bercampur lumpur. Kaitan kejadian tersebut dengan aktivitas proyek perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan keterangan pihak terkait.

Kerusakan ekosistem pesisir berpotensi memengaruhi nelayan yang menggantungkan penghasilan pada laut. Karena itu, pengawasan kualitas air, pengendalian sedimentasi, serta keterbukaan hasil pemantauan lingkungan menjadi penting.

Proyek FENI Haltim Industrial Park mencakup sekitar 3.023 hektare dan dikembangkan dalam rantai pasok bahan baku baterai melalui keterlibatan Antam, Indonesia Battery Corporation (IBC), serta perusahaan patungan CBL yang melibatkan CATL, Brunp, dan Lygend. Peletakan batu pertama proyek dilakukan secara daring pada Juni 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah pengembangan industri strategis tersebut, keluhan warga membutuhkan tindak lanjut terukur. Pemerintah daerah dan instansi lingkungan perlu memastikan pengendalian debu, keamanan sumber air, serta pemantauan kesehatan masyarakat berjalan transparan.

Redaksi

TerPopuler