:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/arsib-malut/foto/bank/originals/foto-berita/tribunmalut/cdn-arsip-1792661628265-42b0c7e251-dca0949c.webp)
TribunMalut.com, HALMAHERA SELATAN – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengusut dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang, termasuk dugaan pungutan terhadap penambang dan keterlibatan pihak tertentu dalam operasional mesin dompeng.
Bambang menegaskan, pemilik mesin, pemodal, pengelola, hingga pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan harus diperiksa berdasarkan bukti. Ia juga meminta DLH turun langsung mengkaji dugaan kerusakan sungai, tanah, dan kawasan pegunungan.
“Jangan hanya pekerja yang diperiksa. Seluruh mata rantai kegiatan harus ditelusuri secara profesional,” tegasnya, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, apabila unsur pidana terbukti, penindakan dapat mengacu pada UU Minerba dan ketentuan lingkungan hidup. Bambang turut meminta dugaan aliran pungutan kepada pihak tertentu diperiksa objektif agar terang berdasarkan fakta.
Redaksi : Ucil