:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/arsib-malut/foto/bank/originals/foto-berita/tribunmalut/cdn-arsip-1792654713388-403542992d-b3507f29.webp)
TribunMalut.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja sektor informal berpenghasilan rendah, mulai dari buruh tani, nelayan, peternak, tukang bangunan hingga petugas pelayanan rumah ibadah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026). Pembiayaan program bersumber dari APBD Sumut sebesar Rp709,22 juta dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit lebih dari Rp3,49 miliar.
Peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas santunan Rp70 juta serta beasiswa bagi dua anak. Sementara itu, santunan kematian biasa mencapai Rp42 juta dengan masa kepesertaan minimal tiga bulan.
Untuk memperluas cakupan perlindungan, Disnaker Sumut merancang forum CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan guna menjajaki pendanaan dari sektor swasta. Pendataan peserta dilakukan melalui verifikasi DTSEN desil 1 dan 2, basis data BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, serta data kependudukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Redaksi Medan