Ketua KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tabrid S. Thalib
TribunMalut.com, HALMAHERA SELATAN - Wacana penambahan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dari 30 menjadi 35 mulai menjadi perhatian sejumlah partai politik. Namun, rencana tersebut bergantung pada pemenuhan syarat jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, mengaku telah mendengar wacana tersebut saat pihaknya melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Menurut Tabrid, penambahan lima kursi DPRD dapat dilakukan apabila jumlah penduduk Halmahera Selatan mencapai 300.001 jiwa.
“Kami di KPU prinsipnya tetap mengacu ketentuan yang berlaku. Karena di ketentuan itu harus 300 ribu plus satu. Kalau mencapai itu, maka 35 kursi,” kata Tabrid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data agregat kependudukan yang dimutakhirkan setiap tiga bulan, jumlah penduduk Halmahera Selatan saat ini masih berada di kisaran 266 ribu jiwa.
Dengan angka tersebut, masih dibutuhkan sekitar 34 ribu jiwa untuk mencapai ambang batas 300.001 penduduk yang disebut menjadi syarat penambahan kursi.
“Jadi ini tergantung pemerintah daerah, karena soal kependudukan ini kewenangannya mereka. Kami di KPU hanya melaksanakan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tabrid menegaskan, apabila jumlah penduduk telah memenuhi ketentuan, KPU akan melakukan penyesuaian sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Tapi kalau jumlah jiwa itu mencapai 300 ribu lebih, itu bisa capai. Dan itu kami akan tetap lakukan penyesuaian,” sambungnya.
Pemutakhiran Data Jadi Penentu
Wacana penambahan kursi ini menempatkan data kependudukan sebagai faktor penting. Namun, realisasi perubahan jumlah kursi tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan pertumbuhan penduduk. Data resmi dan ketentuan penataan daerah pemilihan harus menjadi dasar penetapannya.
Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Tabrid mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
“Pemilu lokal maupun nasional ini kan kita belum tahu jadwalnya. Maka kita sementara ini tetap laksanakan tahapan Pemilu 2029,” tandasnya.